BERENANG SAAT HAID

Bolehkah Berenang Saat Haid???


Bolehkan Berenang Saat Haid? - Mungkin kerap kali kita mendengar mitos larangan berenang saat haid. Namun, jika kita mau lebih jeli, banyak wanita yang berprofesi sebagai penjaga pantai, perenang, penyelam, dan ahli tanaman air yang berenang saat haid. Lalu, bagaimana dengan larangan berenang tersebut?


Perubahan hormon yang terjadi saat haid memberikan rasa nyeri dan tidak nyaman pada sebagian perempuan. Namun, faktanya, berenang dapat membantu meringankan keluhan-keluhan itu.


Berenang saat haid merupakan cara olahraga yang efektif. Menurut majalah Shape, berenang dapat mengurangi gejala tidak nyaman akibat haid, seperti stres, kelelahan, dan nyeri. 


Berenang juga dapat membantu membuat kualitas tidur meningkat. Daya apung air juga dapat menopang tubuh serta mengurangi tekanan punggung sehingga memulihkan nyeri punggung yang kadang timbul saat haid.

Agar tidak "bocor"


Satu hal yang dikhawatirkan untuk berenang saat haid adalah bocornya darah haid ke air. Untuk mencegahnya, perempuan dapat menggunakan tampon selagi berenang. Sebagian tampon dirancang khusus untuk berolahraga. Namun, jika tidak terbiasa menggunakan tampon, pembalut dapat dijadikan pilihan. Hanya, persiapan pakaian dan pembalut ekstra perlu diperhatikan.


Saat akan berenang, sebelumnya gunakan tampon atau pembalut baru. Tampon dan pembalut yang sudah dipenuhi darah haid akan membuat kemungkinan bocor lebih tinggi. Selain itu, banyak bakteri yang tumbuh di tampon atau pembalut yang dapat berinvasi ke aliran darah sehingga menyebabkan keracunan. Langsung ganti tampon atau pembalut yang digunakan seusai berenang.


Jika masih cemas meski sudah mengenakan tampon, cobalah untuk berenang di tempat yang luas, seperti laut atau danau, bukannya di kolam. Dengan berenang di tempat-tempat tersebut, kemungkinan kebocoran disadari lebih kecil.

Tidak ada masalah insya Allah. Tidak ada larangan bagi wanita yang haid untuk mandi di dalam air yang diam, seperti kolam renang. Adapun hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
ﻻ ﻳﻐﺘﺴِﻞُ ﺃﺣﺪُﻛﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺎﺀِ ﺍﻟﺪَّﺍﺋﻢ ِﻭﻫﻮ‎ ‎ﺟﻨُﺐٌ
“Jangan salah seorang dari kalian mandi di dalam air yang diam, dalam keadaan dia junub.” (HR. Muslim no. 283)
Maka hadits ini hanya berlaku bagi orang yang junub.
Dan walaupun haid dan junub sama-sama hadats akbar, namun menyamakan keduanya dalam hukum permasalahan ini adalah kurang tepat, karena adanya perbedaan mencolok di antara keduanya. Yaitu: Junub bisa dihilangkan segera dengan mandi, sementara haid tidak bisa dihilangkan kecuali setelah berhentinya darah haid. Wallahu a’lam.

Posting Komentar

0 Komentar